Hukum Tata Negara merupakan mata kuliah yang wajib didalam fakultas hukum. Hukum Tata Negara mempelajari segala sesuatu yang berkaitan dengan ketatanegaraan.
Adapun beberapa hubungan matakuliah yang saling berkaitan dengan matakuliah Hukum Tata Negara, antara lain Ilmu Negara, Ilmu Politik, dan Hukum Administrasi Negara. Dibawah ini adalah penjelasan hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu-ilmu Tersebut.
A. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara
Hubungan Kedua matakuliah ini sangat dekat Ilmu Negara mempelajari :
- Negara dalam pengertian abstrak artinya tidak terikat waktu dan tempat.
- Ilmu Negara mempelajari konsep-konsep dan teori-teori mengenai Negara serta hakekat Negara, Sedangkan Hukum Tata Negara mempelajari :
- Negara dalam keadaan konkrit dalam artian Negara yang sudah terikat waktu dan tempat.
- Hukum Tata Negara mempelajari Hukum Positif yang diterapkan dalam suatu Negara sehingga lingkupnya sebatas Negara.
- Hukum Tata Negara mempelajari Negara dalam segi struktur dan tatanan negara.
Dengan demikian antara Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara adalah Hukum Tata Negara adalah dasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan dalam Negara terikat waktu dan tempat. Sedangkan Ilmu Negara lebih mengarah pada konsep, teori tentang Negara, dasar dalam mempelajari Hukum Tata Negara.
B. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik.
Hukum Tata Negara mempelajari peraturan-peraturan hukum yang mengatur didalam organisasi kekuasaan Negara, sedangkan Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek perilaku kekuasaan tersebut. Setiap Undang-Undang merupakan hasil produk politik atau keputusan politik karena setiap Undang-Undang pada hakekatnya dibentuk dan disusun oleh Lembaga-Lembaga politik, sedangkan Hukum Tata Negara memandang Undang-Undang ialah produk hukum yang dibentuk oleh alat-alat perlengkapan Negara yang diberi wewenang sesuai prosedur dan tata cara yang sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara.
Dengan kata lain Ilmu Politik merupakan pelaku dalam pembentukan undang-undang sedangkan Hukum Tata Negara merumuskan dasar-dasar dari perilaku politik/ kekuasaan. Menurut Barrents, Hukum Tata Negara diibaratkan sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik diibaratkan sebagai daging yang membalut kerangka tersebut.
C. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari Hukum Tata Negara dalam arti luas, sedangkan dalam arti sempit Hukum Administrasi Negara adalah sisanya setelah dikurangi oleh Hukum Tata Negara. Perbedaan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum administrasi Negara dibagi Menjadi 2 Golongan pendapat, yaitu :
A. Golongan yang berpendapat adanya perbedaan yuridis prinsip adalah :
1. Oppen Heim ( Belanda )
Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan hukum yang bertugas membentuk alat-alat perlengkapan Negara dan memberikan wewenang dan membagi-bagikan tugas pemerintahan dari tingkat tinggi sampai tingkat rendahan.
Sehingga yang pokok pembahasan dari Hukum Tata Negara adalah Negara dalam keadaan diam ( staat in rust ). Sedangkan Hukum Tata Pemerintahan adalah peraturan-peraturan hukum mengenai Negara dalam keadaan bergerak ( Staats in beweging ), yang mengatur pelaksanaan tugas dari alat-alat perlengkapan Negara yang sudah ditentukan oleh Hukum Tata Negara.
2. Van Vollen Hoven
Pada tahun 1933 berpendapat bahwa badan-badan pemerintah tanpa peraturan-peraturan Hukum Tata Negara akan lumpuh, karena badan-badan itu tidak mempunyai kekuasaan apa-apa. Alat-alat pelengkap Negara tanpa Hukum Tata Pemerintahan adalah bebas sama sekali. Kemudian Van Vollen Hoven mengatakan bahwa Hukum Tata Pemerintahan adalah semua peraturan hukum setelah dikurangi Hukum Tata Negara materiil, hukum pidana, dan hukum perdata yang didalam sejarah hukum disatukan.
3. Romeyn berpendapat :
Menurutnya Hukum Tata Negara menyinggung dasar-dasar dari Negara, sedangkan Hukum Tata Pemerintahan mengenai pelaksanaannya. Sehingga Hukum Tata Pemerintahan adalah hukum sebagai pelaksana apa ditentukan oleh Hukum Tata Negara.
4. Donner mengatakan :
Hukum Tata Negara bertugas menetapkan dan Hukum Tata Pemerintahan mempunyai wewenang melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara.
5. Logemann mengatakan :
Hukum Tata Negara ialah suatu pelajaran tentang kompetensi. Sedangkan Hukum Tata Pemerintahan merupakan suatu pelajaran tentang hubungan-hubungan hukum istimewa dari alat-alat perlengkapan Negara.
Hukum Tata Negara mempelajari :
a. Apa saja jabatan-jabatan yang ada dalam susunan suatu Negara
b. Siapa yang mengadakan jabatan itu
c. Bagaimana cara jabatan-jabatan itu ditempati oleh pejabat
d. Fungsi/ lapangan kerja jabatan-jabatan itu
e. Kekuasaan hukum jabatan-jabatan itu
f. Hubungan antara masing-masing jabatan itu
g. Dalam batas-batas dimana alat-alat kenegaraan dapat melaksanakan tugasnya.
Sehingga dapat disimpulkan Hukum Tata Pemerintahan mempelajari sifat, bentuk, dan akibat hukum yang timbul karena perbuatan hukum istimewa yang dilakukan oleh para pejabat dalam melaksanakan tugasnya.
B. Golongan yang berpendapat tidak adanya perbedaan prinsip
1. Kranenburg mengatakan :
Tidak ada perbedaan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Tata Pemerintahan, perbedaan terdapat pada prakteknya, perbedaan itu hanya karena untuk mencapai kemanfaatan saja. Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang mengandung struktur umum dari suatu pemerintahan negara misalnya Undang-Undang Dasar, Undang-Undang organisk, Desentralisasi, otonomi dan lainnya.
Sedangkan Hukum Tata Pemerintahan yaitu peraturan-peraturan yang bersifat khusus missal tentang kepegawaian, wajib militer, perumahan dan lingkungan dan lain-lain.
2. Prins mengatakan :
Hukum Tata Negara mempelajari dasar-dasar dari Negara dan menyangkut langsung tiap-tiap warga Negara. Hukum Tata Pemerintahan menitik beratkan kepada hal-hal yang teknis saja, yang selama ini kita tidak berkepentingan dan hanya penting bagi para spesialis saja.
3. Prajudi Atmosudirdjo berpendapat :
Tidak ada perbedaan yuridis prinsipil antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Tata Pemerintahan. Perbedaannya hanya terletak pada pembahasan. Hukum Tata Negara menitik beratkan pada konstitusi sedangkan Hukum Tata Pemerintahan menitik beratkan pada Administrasi Negara.
Sehingga Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Pemerintahan merupakan dua ilmu hukum yang dapat dibedakan akan tetapi tidak dapat dipisahkan.
Referensi: Buku Hukum Tata Negara Karya, Bewa Ragawino, S.H., M.Si.