Pengertian Negara, Terjadinya, Teori, Unsur-Unsur, Tujuan, Dan Bentuk-Bentuk Negara

Manusia adalah makhluk sosial yang selalu hidup berdampingan dalam satu kelompok untuk mempertahankan hidupnya. Sehingga mereka membutuhkan pemimpin dalam kelompok untuk diberi kekuasaan tertentu dan anggota-anggota kelompok harus mentaati aturan-aturan perintahnya, agar mudah untuk menyelesaikan masalah yang ada.
Kemudian perlu adanya peraturan hidup, hal ini dibuat dan disepakati secara permanen dalam bentuk pentunjuk atau tulisan. Ketika jumlah masyarakat bertambah banyak, maka kepentingan-kepentingan dalam kelompok semakin luas dan kompleks, kesulitan dan bahaya-bahaya dari dalam maupun dari luar muncul, sehingga perlu adanya sebuah organisasi yang lebih teratur dan lebih berkekuasaan. Suatu organisasi sangat diperlukan demi melaksanakan dan mempertahankan peraturan-peraturan dalam masyarakat agar berjalan dengan tertib. Organisasi yang memiliki kekuasaan itulah yang sebut Negara. Dibawah ini saya akan menjelaskan Pengertian Negara, Terjadinya, Teori, Unsur-Unsur, Tujuan, Dan Bentuk-Bentuk Negara, mari kita Simak materi-materi berikut ini.

A. Terjadinya Negara
Terjadinya Negara dapat disebabkan :
1. Pemberontakan terhadap Negara lain yang menjajahnya.
2. Penyatuan atau peleburan (Fusi) antara beberapa Negara menjadi satu Negara, misalnya Jerman Bersatu tahun 1871.
3. Adanya masyarakat yang menduduki/ Menguasai suatu daerah yang kosong yang awalnya tidak ada penduduknya misalnya Liberia.
4. Memploklamirkan diri sebagai suatu Negara atau melepaskan diri dari penjajah, misalnya Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 1945.
5. Secara damai adanya persetujuan dari Negara yang menguasainya dengan perjanjian penyerahan kedaulatan.
6. Secara kekerasan/ Revolusi. 
Baca Juga:hubungan hukum tata negara dengan ilmu lainnya
B. Teori-Teori Terjadinya Negara
1. Teori Kenyataan, Terbentuknya Negara apabila memenuhi unsur-unsur Negara/ wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
2.  Teori Ketuhanan, selain suatu kenyataan, karena berkat dari Tuhan yaitu Atas Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, “By The Grace of God”.
3. Teori Perjanjian, karena adanya kesepakatan masyarakat/ contract sosial, perjanjian diadakan untuk menjamin kepentingan bersama, agar orang tidak menjadi layaknya binatang buas terhadap yang lain (Homo Homoni Lupus Thoneos Hobbes).
4. Teori Penaklukan, Negara itu terbentuk karena segerombolan manusia menaklukan daerah lain, agar daerah itu tetap dikuasai, maka dibentuklah suatu organisasi yang dinamakan Negara.
C. Pengertian Negara
Istilah Ilmu Negara :
Definisi Negara menurut para tokoh :
Arestoteles : Negara adalah perkumpulan daripada keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya.
 Jean Bodin : Negara adalah suatu perkumpulan daripada keluarga-keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal penguasa yang berdaulat,.
Hugo de Groot : Negara adalah suatu persekutuan yang sifatnya sempurna dari orang-orang yang merdeka untuk memperoleh perlindungan hukum.
Kranen Burg : Negara adalah suatu sistem  untuk menyelesaikan tugas-tugas umum dan organisasi-organisasi yang diatur dalam usaha Negara untuk mencapai tujuannya, yang juga menjadi tujuan rakyat/ masyarakat, maka harus ada pemerintah yang berdaulat.
R. Djoko Sutono : Negara adalah suatu organisasi manusia yang keberadaannya di bawah suatu pemerintah yang sama
Sri Sumantri : Negara adalah organisasi kekuasaan, oleh karena itu setiap organisasi yang dinamakan Negara ialah organ atau alat perlengkapan yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan Tugasnya terhadap siapapun yang bertempat tinggal didalam wilayah itu.
D.  Unsur-Unsur Negara
Suatu Negara harus memenuhi syarat-syarat :

  • Ada Wilayahnya
  • Ada Rakyatnya
  • Ada Pemerintahnnya
  • Ada Tujuannya ( Moch. Yamin)
  • Ada Pengakuan
a.d.1. Wilayah Negara
a. Wilayah darat
suatu Negara selalu dibatasi oleh wilayah darat dan/ atau wilayah laut/  pengairan Negara lain yang ditentukan dalam suatu perjanjian Internasional yang biasanya berupa :
-Batas Buatan : pagar tembok/ kawat berduri dan tiang tombak
-Batas Alam : sungai, danau, pegunungan dan lembah.
-Batas Pasti : garis lintang dan garis bujur pada peta bumi.
Wilayah Laut ( perairan )
Wilayah lautan suatu Negara atau perairan teritorial dari suatu Negara pada umumnya 3 mil laut (5.555 km ) terhitung dari pantai ketika air surut. Laut di luar perairan teritorial itu disebut dengan  laut bebas ( Mare Liberum ). Laut bebas artinya setiap orang beehak melakukan segala sesuatu di laut bebas. Awalnya batas laut hanya satu mil sesuai  jauhnya tembak meriam, kemudian berubah menjadi tiga mil. Batas laut Negara Indonesia dengan Negara lain kurang lebih dari 12 mil, maka batas wilayah adalah ½ ( setengahnya ).
c.  Wilayah Udara
Udara yang berada di atas wilayah darat dan laut suatu Negara itu termasuk wilayah Negara, ketinggiannya tidak ada batasnya asal dapat dipertahankan. Dalam masa damai umumnya udara boleh dilalui oleh pesawat-pesawat dari Negara lain, kecuali ada pemerintah dari suatu Negara yang melarang Karena ada sesuatu. Dengan kemajuan teknologi seperti saat ini wilayah udara suatu Negara tertentu sulit untuk dipertahankan kecuali Negara Amerika Serikat dan Rusia.
a.d.2. Rakyat
Rakyat suatu Negara adalah semua orang yang berada di wilayah Negara itu dan tunduk pada kekuasaan Negara tersebut. Pada awalnya rakyat dari pada suatu Negara adalah Asas Keturunan ( Ius Sanguinis ), yaitu satu keturunan, satu nenek moyang atau suatu pertalian darah. Kemudian jarak antar Negara semakin dekat, dan terjadi perbauran tidak dapat dihindarkan dan bertempat tinggal, maka asas tempat tinggal/ tempat kelahiran atau IUS SOLI.
a.d.3. Pemerintah
ada pemerintahan yang berdaulat kedalam dan keluar ada pemerintah sebagai alat/ organ yang menjalankan tugas dan fungsi pemerintah.
E. Tujuan Negara
Negara sebagai suatu organisasi kekuasaan manusia/ masyarakat dan merupakan sarana untuk tercapainya tujuan bersama.
Beberapa pandangan tentang tujuan Negara :
1.  Tujuan Negara Republik Indonesia Dalam Pembukaan UUD 1945  “Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksnakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,”
2. Plato : Negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia sebagai Makluk individu dan sebagai makhluk sosial.
3. Machiaveli dan Shang Yang :
Negara bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata-mata, tujuan Negara didirikan adalah untuk menjadikan Negara itu besar dan jaya. Untuk mencapai kejayaan Negara, maka rakyat harus berkorban, demi kepentingan orang banyak.  Semua orang harus diletakkan di bawah kepentingan bangsa dan Negara, Negara Diktator. Kalau ingin suatu Negara kuat dan jaya, maka rakyat harus lunakkan dan sebaliknya jika Negara menghendaki rakyat menjadi kuat dan kaya, maka Negara itu menjadi lemah.
4. Ajaran Teokrasi ( Kedaulatan Tuhan ) Thomas Aquino, Agustinus, Tujuan negara adalah demi tercapainya penghidupan dan kehidupan aman dan tentram, dibawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaannya berdasarkan Kehendak Tuhan.
F. Bentuk-Bentuk Negara  
Bentuk-bentuk negara yang banyak dipakai adalah :
1. Negara Kesatuan ( Unitarisme )
Negara kesatuan merupakan Negara yang merdeka dan berdaulat. Dalam Negara kesatuan pemerintahan yang berkuasa hanya ada satu yaitu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah dalam negara.
Negara kesatuan dapat berbentuk :
1. Negara kesatuan dengan sistem pemerintahan Sentralistis.
2. Negara kesatuan dengan sistem pemerintahan Desentralisasi.
2.  Negara Serikat/ Federasi
Negara serikat adalah suatu Negara gabungan dari beberapa  Negara yang menjadi Negara-negara bagian dari Negara serikat. Negara-negara bagian Ini adalah Negara berdaulat, merdeka dan berdiri sendiri melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya kepada Negara serikat, sehingga ada pembagian kekuasaan yakni antara Negara bagian dengan Negara serikat, kekuasaan asli ada pada Negara bagian.
3. Negara Dominion
Negara Dominion Persekutuan negara-negara yang pernah dijajah Inggris kemudian mereka mengakui Raja Inggris sebagai rajanya sebagai lambang persatuan merdeka. Negara-negara Dominion Ini bergabung dalam “ The British Common Welth of Nations”. Negara-negara persemakmuran, misal Kanada, Selandia baru,  Australia, Afrika Selatan, India dan Malaysia.
4. Negara Protektorat
Negara Protektorat adalah Negara dibawah perlindungan Negara lain, biasanya hubungan luar negeri dan pertahanan keamanan  diserahkan kepada Negara pelindung. Negara Protektorat dibedakan menjadi 2 antara lain:
a. Negara Protektorat Kolonial, sebagian besar kekuasannya ada pada Negara pelindung, Negara ini bukan merupakan subyek hukum Internasional.
b. Protektorat Internasional, Negara ini merupakan subyek hukum Internasional
5. Negara UNI
Negara UNI adalah dua Negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat mempunyai kepala Negara yang sama.
Itulah penjelasan tentang Pengertian Negara, Terjadinya, Teori, Unsur-Unsur, Tujuan, Dan Bentuk-Bentuk Negara. Semoga bermanfaat jangan lupa tinggalkan komentar.

1 Komentar

  1. Mantap ini komplit banget definisi dan seluk beluk mengenai negara.. thanks infonya gan..

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama